Pages

Rabu, 21 September 2016

Jurnal/Analisis/Artikel tentang reklamasi pulau pudut, bali

REKLAMASI PULAU PUDUT, TELUK BENOA, BALI
Pulau Bali secara geografis merupakan Pulau yang sempit yang terus mengalami pengurangan lahan pertanian karena alih fungsi akibat pembangunan. Untuk itu Pemerintah provinsi Bali harus memikirkan berbagai upaya terobosan dalam menjaga perkembangan pembanguan pariwisata yang sejalan dengan kelestarian pertanian sebagai nafas kebudayaan Bali. Oleh karena itu, diperlukan berbagai program terobosan dalam pembangunan pariwisata yang tetap mendukung kelestarian alam dan budaya Bali.
Di sisi lain, beberapa pantai di Pulau Bali merupakan daerah yang rawan bencana, khususnya bencana tsunami. Hal ini lah yang mendasari adanya reklamasi di kawasan Teluk Benoa, apalagi mengingat bahwa kondisi di wilayah perairan tersebut yang salah satunya adalah Pulau Pudut sudah sangat terancam akibat perubahan iklim global. Dengan adanya reklamasi ini Pemerintah setempat berharap dapat mengurangi dampak bencana alam dan dampak iklim global serta menangani kerusakan pantai pesisir. Kebijakan rencana pengembangan Teluk Benoa ini sejatinya adalah untuk meningkatkan daya saing dalam bidang destinasi wisata dengan menciptakan ikon pariwisata baru dengan menerapkan konsep green development. Reklamasi ini juga akan menambah luas lahan dan luas hutan bagi Pulau Bali, yang tentu sangat prospektif bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Bali apabila dikelola dengan tepat, arif, serta bijak.
Reklamasi ini sendiri mulai menimbulkan kontroversi sejak dikeluarkannya surat keputusan Gubernur Bali Made Mangku Pastika Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan dan Pengelolaan Perairan Teluk Benoa seluas 838 hektar yang diberikan kepada PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI). Rekalamasi ini tentu saja  menimbulkan polemik akibat adanya pihak pro dan kontra atas berbagai pertimbangan jika proyek reklamasi ini di bangun. Pihak kontra mendasari argumennya pada beberapa peraturan yang menyatakan bahwa reklamasi tersebut ternyata melanggar peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pertama, melanggar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VII/2010 tanggal 16 juni tentang Yudicial Review beberapa pasal UU Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesirir dan Pulau-Pulau kecil. Kedua, SK melanggar Perpres Nomor 45 tahun 2011 tentang rencana tata ruang kawasan sarbagita terkait kawasan Teluk Benoa merupakan kawasan konservasi. Ketiga, SK juga melanggar Perpres Nomor 122 tahun 2012 tentang reklamasi di wilayah pesisir dan Pulau-Pulau kecil yang salah satu pasalnya menyebutkan tidak boleh melakukan reklamasi dikawasan konservasi. Sedangkan pihak pro beranggapan bahwa reklamasi ini bertujuan untuk kemajuan dan masa depan Bali dan mereklamasi Bali merupakan legal hukumnya, hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 51/2014. Pada tanggal 30 Mei 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Perpres Nomor 51 tahun 2014. Inti dari Perpres ini adalah berubahnya status Teluk Benoa dari kawasan konservasi perairan menjedi kawasan pemanfaatan umum dan diijinkannya reklamasi seluas maksimal 700 hektar.
Kasus ini sendiri sampai saat ini belum berakhir, hal ini terlihat dengan kembali adanya demonstrasi besar-besaran oleh ribuan warga dari 27 Desa Adat Pakraman. Ribuan orang ini bergerak dari Desa Adat Kelan menuju bundaran Tuban dengan berjalan kaki sejauh 1,5 KM. Mereka membawa spanduk yang berisikan kampanye tolak reklasmasi Teluk Benoa, dan batalkan Perpres No 51 tahun 2014.
Dalam perkembangan pembangunan ke depan, reklamasi dan kehadiran Pulau baru ini diharapkan akan memiliki keuntungan bagi masyarakat Bali, diantaranya secara geografis luas Pulau Bali akan bertambah, dalam hal lapangan kerja, dibangunnya akomodasi pariwisata dan fasilitas umum akan memberikan peluang lapangan kerja bagi masyarakat Bali dalam 5 sampai 10 tahun mendatang. Diperkirakan sekitar 200.000 lapangan kerja baru akan tersedia di kawasan ini. Saat ini jumlah angkatan kerja, khususnya lulusan perguruan tinggi, terus bertambah, kemudian keberadaan Pulau reklamasi akan menjadi destinasi wisata baru.

Dalam hal hubungannya dengan keuangan negara, dengan suksesnya reklamasi ini otomatis akan menambah pendapatan asli daerah, yang dimana salah satu ruang lingkup dari keuangan negara adalah penerimaan daerah. Kemudian  rata-rata pendapatan masyarakat disekitar akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah turis yang berkunjung ke daerah tersebut sehingga taraf hidup masyarakat akan perlahan naik. Kemudian kasus ini sendiri juga direncanakan akan diperiksa oleh KPK untuk menyelidiki apakah ada indikasi terjadinya korupsi didalam mega proyek ini mengingat bahwa reklamasi di Jakarta menyebabkan beberapa orang ditangkap oleh KPK lantaran menerima suap oleh perusahaan yang akan mereklamasi Teluk Jakarta. Apabila terbukti adanya indikasi korupsi maupun penyuapan, maka sangat jelas bahwa perbuatan tersebut sangat merugikan keuangan negara dengan cara melawan hukum.


Sekian :)))

1 komentar:

armanjbi mengatakan...

sukses bang...

Posting Komentar