Pages

Rabu, 21 September 2016

Jurnal/Analisis tentang objek kekayaan negara yang dipisahkan (perum damri)

OBJEK-OBJEK KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Menurut UU No. 19 tahun 2003, Pengertian BUMN adalah badan usaha yang baik seluruh maupun sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, di mana melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan. BUMN memiliki peran yang sangat penting dalam menghasilkan berbagai macam barang dan jasa untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia, yaitu kesejahteraan untuk seluruh rakyat. BUMN mencakup berbagai sektor, seperti halnya sektor keuangan, sektor industri, sektor pertanian, sektor perkebunan, sektor kehutanan, sektor transportasi dan lain sebagainya.
Jenis – jenis BUMN
Dalam UU RI No. 19 Tahun 2003 Mengenai BUMN, BUMN terbagi atas dua jenis yaitu Badan Usaha Persero (perseroan) dan Badan Usaha Perum (umum).
1.     Perusahaan Perseroan atau yang biasa disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan hal ini sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2005. Persero ini dipimpin oleh direksi dan pegawainya berstatus pegawai swasta. Contoh persero diantaranya PT Garuda Indonesia, PT Kimia Farma, PT Kereta Api Indonesia, PT Jamsostek, PT Pegadaian, PT PLN, Bank BNI, dan lain sebagainya.
2.     Perusahaan Umum atau yang biasa disebut Perum adalah BUMN yang modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan hal ini sesuai dengan PP No. 45 Tahun 2005. Contoh dari Perum antara lain Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, dan lain sebagainya.

PERUM DAMRI
Perum DAMRI merupakan perpanjangan sejarah warisan dari perusahaan angkutan semasa pendudukan Jepang di Indonesia pada kurun tahun sekitar 1943, yaitu dari semulanya bernama Jawa Unyu Zigyosha-sebuah perusahaan angkutan barang dengan truk dan cikar dipulau jawa serta Zidosha Sokyoku adalah sebuah perusahaan angkutan penumpang bus. Pada saat kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 kedua perusahaan angkutan tersebut direbut paksa oleh para pejuang Indonesia dan diserahterimakan kepada Pemerintah Republik Indonesia yang kemudian mengelolanya dibawah fungsi Depertemen Perhubungan. Oleh pemerintah Republik Indonesia, kedua perusahaan angkutan warisan jepang tersebut diubah namanya menjadi "Djawatan Pengangkutan Untuk Angkutan Barang" dan "Djawatan Angkutan Darat Untuk Angkutan Penumpang". 
Pada tanggal 25 November 1946, berdasarkan maklumat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 01/DM/46, kedua perusahaan tersebut disatukan dan diberi nama "Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia" atau disingkat DAMRI.
Berdasarkan maklumat tersebut maka fungsi utama DAMRI adalah menyelenggarakan angkutan darat bagi kepentingan masyarakat yang bersifat vital dengan menggunakan truk, bus serta jenis angkutan motor lainnya. Berdasarkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1984, sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor :31 Tahun 2002 status DAMRI diubah menjadi Perusahaan Umum DAMRI dengan lapangan usaha berupa angkutan bus kota, angkutan perintis, angkutan antar wilayah, angkutan wisata serta jenis angkutan lainnya yang dimungkinkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Outpunya adalah berupa pelayanan jasa kepada masyarakat melalui transportasi darat, baik angkutan bandara, angkutan antar kota, angkutan dalam kota, angkutan antar negara, angkutan keperintisan, angkutan barang/paket, dan angkutan travel/wisata. Kemudian modal perum DAMRI seluruhnya merupakan milik negara, sehingga politik dan tarif harga pada PERUM DAMRI ini tergantung kepada pemerintah.

Keuangan Negara merupakan sumber penyertaan modal terbesar bagi BUMN, Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada perusahaan  negara/BUMN  dengan terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD, sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagai hukum positif yang mengatur BUMN, secara tegas dalam Pasal 4 menyatakan bahwa kekayaan negara yang dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tersebut juga ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan “dipisahkan” adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN, namun pembinaan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
Dalam PP No.41 Tahun 2003 Tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan MenteriKeuangan pada Persero, Perum dan Perjan Kepada Meneg BUMN, pengelolaannya BUMN dipertanggungjawabkan pada Menteri BUMN, dan pengawasan terhadap BUMN dilakukan oleh Menteri Keuangan. Kemudian dalam hal hubungan perum dengan kekayaan negara adalah karena kepemilikan modal perum merupakan ada pada pemerintah maka segala kerugian yang dialami perum DAMRI akan menjadi kerugian negara. 


Terimakasih :)))

0 komentar:

Posting Komentar