OBJEK-OBJEK
KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN
BUMN
(Badan Usaha Milik Negara)
Menurut
UU No. 19 tahun 2003, Pengertian BUMN adalah badan usaha yang baik seluruh
maupun sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, di mana melalui penyertaan
secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan. BUMN
memiliki peran yang sangat penting dalam menghasilkan berbagai macam barang dan
jasa untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia, yaitu kesejahteraan untuk
seluruh rakyat. BUMN mencakup berbagai sektor, seperti halnya sektor keuangan,
sektor industri, sektor pertanian, sektor perkebunan, sektor kehutanan, sektor
transportasi dan lain sebagainya.
Jenis
– jenis BUMN
Dalam UU RI No. 19 Tahun 2003 Mengenai BUMN, BUMN terbagi
atas dua jenis yaitu Badan Usaha Persero (perseroan) dan Badan Usaha Perum
(umum).
1.
Perusahaan Perseroan atau yang biasa
disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya
terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu
persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya
mengejar keuntungan hal ini sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2005. Persero ini
dipimpin oleh direksi dan pegawainya berstatus pegawai swasta. Contoh persero
diantaranya PT Garuda Indonesia, PT Kimia Farma, PT Kereta Api Indonesia, PT
Jamsostek, PT Pegadaian, PT PLN, Bank BNI, dan lain sebagainya.
2.
Perusahaan Umum atau yang biasa disebut
Perum adalah BUMN yang modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham,
yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan hal ini sesuai dengan PP No. 45 Tahun 2005. Contoh dari
Perum antara lain Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani,
Perum Damri, dan lain sebagainya.
PERUM DAMRI
Perum
DAMRI merupakan perpanjangan sejarah warisan dari perusahaan angkutan semasa
pendudukan Jepang di Indonesia pada kurun tahun sekitar 1943, yaitu dari
semulanya bernama Jawa Unyu Zigyosha-sebuah perusahaan angkutan barang dengan
truk dan cikar dipulau jawa serta Zidosha Sokyoku adalah sebuah perusahaan
angkutan penumpang bus. Pada saat kemerdekaan Republik Indonesia
diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 kedua perusahaan angkutan tersebut direbut
paksa oleh para pejuang Indonesia dan diserahterimakan kepada Pemerintah
Republik Indonesia yang kemudian mengelolanya dibawah fungsi Depertemen
Perhubungan. Oleh pemerintah Republik Indonesia, kedua perusahaan angkutan
warisan jepang tersebut diubah namanya menjadi "Djawatan Pengangkutan
Untuk Angkutan Barang" dan "Djawatan Angkutan Darat Untuk Angkutan
Penumpang".
Pada tanggal 25 November 1946, berdasarkan maklumat Menteri
Perhubungan Republik Indonesia Nomor 01/DM/46, kedua perusahaan tersebut disatukan
dan diberi nama "Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia" atau
disingkat DAMRI.
Berdasarkan
maklumat tersebut maka fungsi utama DAMRI adalah menyelenggarakan angkutan
darat bagi kepentingan masyarakat yang bersifat vital dengan menggunakan truk, bus
serta jenis angkutan motor lainnya. Berdasarkan peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1984, sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor :31 Tahun 2002 status DAMRI diubah menjadi
Perusahaan Umum DAMRI dengan lapangan usaha berupa angkutan bus kota, angkutan
perintis, angkutan antar wilayah, angkutan wisata serta jenis angkutan lainnya
yang dimungkinkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Outpunya adalah
berupa pelayanan jasa kepada masyarakat melalui transportasi darat, baik
angkutan bandara, angkutan antar kota, angkutan dalam kota, angkutan antar
negara, angkutan keperintisan, angkutan barang/paket, dan angkutan
travel/wisata. Kemudian modal perum DAMRI seluruhnya merupakan milik negara,
sehingga politik dan tarif harga pada PERUM DAMRI ini tergantung kepada
pemerintah.
Keuangan
Negara merupakan sumber penyertaan modal terbesar bagi BUMN, Pemerintah dapat
memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada perusahaan negara/BUMN
dengan terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD, sesuai Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagai hukum positif yang
mengatur BUMN, secara tegas dalam Pasal 4 menyatakan bahwa kekayaan negara yang
dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN merupakan kekayaan negara yang
dipisahkan. Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2003 tersebut juga ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan “dipisahkan” adalah
pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
untuk dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan
dan pengelolaannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN, namun pembinaan dan
pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
Dalam PP
No.41 Tahun 2003 Tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan
MenteriKeuangan pada Persero, Perum dan Perjan Kepada Meneg BUMN,
pengelolaannya BUMN dipertanggungjawabkan pada Menteri BUMN, dan pengawasan
terhadap BUMN dilakukan oleh Menteri Keuangan. Kemudian dalam hal hubungan
perum dengan kekayaan negara adalah karena kepemilikan modal perum merupakan
ada pada pemerintah maka segala kerugian yang dialami perum DAMRI akan menjadi
kerugian negara.
Terimakasih :)))
0 komentar:
Posting Komentar