ZAKAT
SEBAGAI INSTRUMEN KEBIJAKAN FISKAL DI INDONESIA
I.
LATAR BELAKANG MASALAH
Pembangunan nasional merupakan pembangunan manusia
seutuhnya yang bertujuan mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur yang
merata secara material dan spiritual berdasarkan Pancasila dalam wadah negara kesatuan
Republik Indonesia.
Pembangunan Nasional dilaksanakan bersama oleh
masyarakat dan pemerintah, masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan
pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing serta menciptakan suasana
yang menunjang demi tercapainya pembangunan tersebut. Kegiatan masyarakat dan
kegiatan pemerintah saling menunjang, saling mengisi dan saling melengkapi dalam satu kesatuan menuju terciptanya pembanguan
nasional dengan menggunakan seluruh sumber daya nasional yang ada.
Indonesia yang mempunyai penduduk mayoritas beragama
Islam, tentunya ada beberapa model ekonomi yang dijalankan oleh negara dengan
pertimbangan mayoritas tersebut. Juga dalam kebijakan fiskal, namun demikian
Indonesia bukan negara yang berbasis ideologi Islam tetapi negara yang berdasarkan
kebangsaan, sehingga konsekuensinya adalah mengharuskan penerapan-penerapan
sistem yang tetap mengakomodasi kepentingan nasional, sesuai dengan paradigma
bangsa.
Indonesia merupakan negara yang menganut sistem
ekonomi yang bertumpu pada mekanisme pasar yang terkendali, pengendalian pasar
dalam bentuk praktek perekonomian di bidang fiskal, Indonesia mengartikulasikan
dalam bentuk kebijakan pengeluaran dan kebijakan pendapatan yang dimanifestasikan
dalam bentuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Di Indonesia Pendapatan
negara meliputi penerimaan perpajakan dan penerimaan non-pajak seperti sumber
daya alam dan laba BUMN. Adapun belanja negara meliputi belanja pemerintah
pusat seperti belanja pegawai, barang, modal, subsidi, dan belanja pemerintah
daerah.
Pendapatan dan pengeluaran dalam ekonomi Islam salah
satunya diatur melalui mekanisme zakat. Implikasi zakat dapat meminimalisir
kesenjangan sosial dalam masyarakat, zakat diharapkan dapat meningkatkan dan
menumbuhkan perekonomian baik individu maupun masyarakat. Tujuan utama dari
kegiatan zakat berdasarkan sudut pandang sistem ekonomi pasar adalah
menciptakan distribusi pendapatan menjadi lebih merata. Selain untuk tujuan
distribusi, maka analisa kebijakan fiskal dalam sistem ekonomi pasar dilakukan
untuk melihat bagaimana dampak dari zakat terhadap kegiatan alokasi sumber daya
ekonomi dan stabilisasi kegiatan ekonomi.
Dalam struktur ekonomi secara umum, unsur utama dari
kebijakan fiskal adalah unsur-unsur yang berasal dari berbagai jenis pajak
sebagai sumber penerimaan pemerintah dan unsur-unsur yang berkaitan dengan
variabel pengeluaran pemerintah. Tidak ada unsur zakat di dalam data anggaran
pendapatan dan belanja pemerintah, karena memang kegiatan zakat belum termasuk
dalam catatan statistik resmi pemerintah. Indonesia dengan mayoritas muslim
terbesar di dunia sangat berpotensi dalam mengumpulkan dana zakat.
Kemudian supaya zakat dapat dimanfaatkan bagi
pembangunan bangsa dan ketahanan negara terutama dalam rangka mengentaskan
kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial, perlu adanya pengelolaan zakat
secara profesional dan bertanggungjawab yang dilakukan oleh masyarakat dan
pemerintah.
Di Indonesia pengelolaan zakat sudah diatur dalam
bentuk Undang-undang, yaitu Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan
Zakat. Dengan Undang-undang ini, pengelolaan zakat di Indonesia dibentuk oleh
pemerintah (negara), disamping juga oleh masyarakat yang dikukuhkan oleh
pemerintah. Dalam pelaksanaannya, Undang-undang ini ditindaklanjuti dengan
Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 581 Tahun 1999 yang kemudian disempurnakan
dengan KMA No. 373 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 38/1999
Tentang Pengelolaan Zakat. Namun dampak zakat terhadap kegiatan ekonomi masih
kecil, ini tentunya disebabkan karena masih rendahnya kesadaran masyarakat
untuk berzakat dan tidak adanya sanksi bagi para muzakki yang tidak
mengeluarkan zakat.
II.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
pada latar belakang masalah yang dipaparkan di atas maka pokok masalahnya
adalah:
1. Bagaimana
strategi menjadikan zakat sebagai salah satu instrumen kebijakan fiskal di
Indonesia?
2. Bagaimana
implementasi zakat sebagai instrumen kebijakan fiskal di Indonesia?
III.
RINGKASAN ANALISA
Kebijakan fiskal merupakan kebijakan yang
mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja suatu Negara (APBN). Prinsip Islam
tentang kebijakan fiskal dan angggaran belanja bertujuan untuk mengembangkan
suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusi kekayaan yang berimbang dengan
menempatkan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat yang sama. Dalam
masalah kebijakan fiskal yang kerangka kerjanya adalah sistem pemasukan dan
pengeluaran suatu negara, maka negara sebagai institusi publik melakukan
kerangka kerja tersebut dengan melibatkan masyarakat negara, dengan pengertian
bahwa kebijakan pemasukan diharapkan dapat dioptimalkan dari masyarakat yang
kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat. Salah satu fungsi fiskal yang
terpenting adalah fungsi distribusinya. Fungsi ini umumnya dilaksanakan dengan
memungut pajak progresif dan penekanan pada pajak langsung, baik pajak peorangan
maupun pajak perusahaan. Aktor dari fungsi distribusi ini adalah pemerintah.
Dalam Islam dikenal adanya konsep zakat, infaq, ṣadaqah
dan wakaf (ZISWA). Zakat merupakan kewajiban untuk mengeluarkan sebagian
pendapatan atau harta seseorang yang telah memenuhi syarat syariah Islam guna
diberikan kepada berbagai unsur masyarakat yang telah ditetapkan dalam syariah
Islam. Infaq, ṣadaqah dan wakaf merupakan pengeluaran ‘sukarela’ yang juga
dianjurkan dalam Islam. Dengan demikian ZISWA merupakan unsur-unsur yang
terkandung dalam kebijakan fiskal. Pengumpulan dan pengeluaran dana zakat dapat
dipandang sebagai kegiatan untuk distribusi pendapatan yang lebih merata.
Islam tidak menghendaki adanya harta yang diam dalam
tangan seseorang. Apabila harta tersebut telah cukup nisabnya, maka wajib
dikeluarkan zakatnya. Hal ini bisa tercapai apabila pemerintah ikut serta dalam
mendorong masyarakat untuk membayar zakat yaitu dengan mengeluarkan peraturan
berupa undang-undang serta memberikan sanksi yang tegas kepada para pelanggar.
Dengan demikian tampak adanya usaha untuk mendorong masyarakat memutarkan
hartanya ke dalam sistem perekonomian, sehingga bisa menghasilkan pertumbuhan ekonomi
masyarakat mengikutsertakan negara dalam tanggung jawab mendapatkan zakat dan
mendistribusikannya.
Zakat
adalah suatu kewajiban finansial yang diambil dari orang-orang kaya dan diserahkan
kepada orang-orang fakir. Yang mengambilnya adalah penguasa atau pemerintah
yang sah menurut syari’ah melalui orang yang disebut al-Qur’an sebagai amil
zakat, yaitu mereka yang mengurusi urusan zakat; memungut, menjaga, menyalurkan
dan menghitungnya.
Dalam
hal pengelolaannya, zakat dapat dikelola oleh pemerintah dengan membentuk
kantor pengelolaan zakat atau Dirjen Zakat yang berada dibawah naungan
Departemen Keuangan. Kemudian Departemen Keuangan kerjasama dengan beberapa
departemen, seperti: Departemen Dalam Negeri yaitu dalam hal menyiapkan posisi
zakat dalam pendapatan APBN dan APBD, Departemen Agama dalam hal
pengoptimalisasian kesadaran masyarakat dalam berzakat, misalnya dengan
melakukan sosialisasi kolektif dari ulama, sedangkan Departemen Keuangan dalam
hal melakukan pengelolaan perhitungan zakat.
Kemudian
dalam halpenghimpunan dana zakat bisa dilakukan kerjasama dengan BMI (Bank
Muamalat Indonesia), bank-bank Syari’ah, sedangkan ujung tombaknya yaitu Badan
Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang ditunjuk oleh pemerintah.
Sistem pengumpulan zakat sama halnya seperti sistem pemungutan pajak yaitu
dengan menggunakan salah satu dari sistem pemungutan pajak, bisa menguunakan
sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (official
assessment system). Karena para wajib zakat belum tentu bisa menghitung zakat
yang harus dikeluarkan. Atau bisa juga menggunakan sistem self assessment system,
apabila wajib zakat sudah bisa menghitung sendiri zakat yang harus dikeluarkan.
Pengelolaan
zakat oleh negara atau pemerintah sangat erat kaitannya dengan kemaslahatan.
Dalam hal pengelolaan zakat, kemaslahatan itu adalah tercapainya tujuan dan hikmah
pensyariatan zakat yaitu tepat guna kepada delapan asnaf yang sudah ditentukan
di dalam Al-Quran yaitu:
1. Fakir (al Fuqara) adalah orang yang tiada harta pendapatan yang
mencukupi untuknya dan keperluannya. Tidak mempunyai keluarga untuk mencukupkan
nafkahnya seperti makanan, pakaian dan tempat tinggal.
2. Miskin (al-Masakin) yaitu mempunyai
kemampuan usaha untuk mendapatkan keperluan hidupnya akan tetapi tidak
mencukupi sepenuhnya
3. Amil adalah orang yang dilantik untuk
memungut dan mengagih wang zakat.
4. Muallaf merupakan seseorang yang baru
memeluk agama Islam.
5. Riqab merupakan seseorang yang
terbelenggu dan tiada kebebasan diri.
6. Gharimin yaitu penghutang muslim yang
tidak mempunyai sumber untuk menjelaskan hutang yang diharuskan oleh syarak
pada perkara asasi untuk diri dan tanggungjawab yang wajib ke atasnya.
7. Fisabilillah adalah orang yang
berjuang, berusaha dan melakukan aktiviti untuk menegakkan dan meninggikan
agama Allah.
8. Ibnus Sabil yaitu musafir yang
kehabisan bekalan dalam perjalanan atau semasa memulakan perjalanan dari
negaranya yang mendatangkan pulangan yang baik kepada Islam dan umatnya atau
orang Islam yang tiada perbekalan di jalanan.
IV.
KESIMPULAN
Dari uraian diatas
dapat ditarik kesimpulan yang merupakan jawaban dari pokok permasalahan bahwa:
1. Zakat yang merupakan
instrumen kebijakan fiskal Islam dapat dijadikan sebagai salah satu instrumen
kebijakan fiskal di Indonesia. Adapun strategi menjadikan zakat sebagai
instrumen kebijakan fiskal di Indonesia yaitu melalui kebijakan pemerintah dan
penegakkan hukum dengan peraturan perundang-undangan tentang zakat.
2. Apabila zakat menjadi instrumen
kebijakan fiskal di Indonesia maka pelaksanaannya:
a. Pengelola, zakat
dikelola oleh pemerintah dengan membentuk kantor pengelolaan zakat atau Dirjen
Zakat yang berada dibawah naungan Departemen Keuangan. Kemudian Departemen Keuangan
kerjasama dengan Departemen Dalam Negeri untuk menyiapkan posisi zakat dalam
pendapatan APBN dan APBD, Departemen Agama dalam hal pengoptimalan kesadaran
masyarakat dalam berzakat, misalnya dengan sosialisasi kolektif dari ulama, sedangkan
Departemen Keuangan dalam hal melakukan pengelolaan perhitungan zakat.
b. Penghimpunan,
penghimpunan dana zakat bisa dilakukan kerjasama dengan Bank Muamalat Indonesia,
bank-bank Syari’ah, sedangkan ujung tombaknya yaitu Badan Amil Zakat dan
Lembaga Amil Zakat yang ditunjuk oleh pemerintah. Sistem pengumpulan zakat sama
halnya seperti sistem pemungutan pajak yaitu dengan official assessment
system atau self assessment system.
c. Pendayagunaan, dana
zakat yang menjadi instrumen kebijakan fiskal di Indonesia dalam
pendayagunaanya tetap di distribusikan kepada
delapan aṣnaf.
V.
DAFTAR PUSTAKA
Thank you :)))